Bekasi, ForumJabar.com–Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriadi, memerintahkan seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi untuk membuka layanan kesehatan bagi PPPK yang lulus tes.
Hal ini tindaklanjut dari usulan DPRD Kabupaten Bekasi agar pemkab memberikan layanan bagi yang lulus tes calon PPPK.
“Untuk mempermudah calon PPPK yang lulus, kita perintahkan puskesmas membuka layanan kesehatan jasmani,” imbau Dedy, Jumat (3/1/2025).
Tak hanya itu, Dedy juga membolehkan calon PPPK memilih lokasi tes di unit pelayanan kesehatan pemerintah baik di dalam maupun di luar Kabupaten Bekasi.
“Kita mempersilahkan calon yang lulus tes untuk mengikuti tes kesehatan di mana saja. Yang penting masih unit pelayanan kesehatan pemerintah baik di dalam maupun di luar Kabupaten Bekasi. Jadi tidak ada paksaan disatu tempat,” tambah Dedy.
Dedy menyebut, saat ini Pemkab Bekasi telah siap melayani calon PPPK di di RSUD Cibitung, RSUD Cabangbungin. Lalu ada puskesmas yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Sementara biayanya, berkisar di 200- 372 ribu per orang.
“Untuk yang berdomisili di Kabupaten Bekasi silakan memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang kita miliki. Baik RSUD maupun puskesmas. Untuk yang domisili di luar Kabupaten Bekasi silakan melalui RS atau puskesmas pemerintah,” jelasnya.
Namun, untuk tes bebas narkoba Ia menyampaikan bisa dilakukan tes di RSUD Cibitung, RSUD Cabangbungin serta Labkesda) Kabupaten Bekasi yag berada di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
“Saya berharap calon PPPK yang lulus tes bisa mendatangi tempat-tempat tersebut atau menyesuaikan dengan lokasi domisili sehingga tidak terkonsentrasi di satu tempat. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.