Bekasi, ForumJabar.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan semua warga nyanyikan lagu “Indonesia Raya” satu stanza setiap hari pukul 10.00 WIB.
Aturan ini berlaku bagi warga yang saat jam pemutaran tersebut berada di kantor pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Stasiun Kereta Api, dan pusat perbelanjaan atau mall.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobohoe, Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda/Propokim. Surat tersebut ditandatangani Bobihoe pada 21 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak diterbitkan.
BACA JUGA :
Gaji RT/RW Kabupaten Bekasi Bakal Naik!
Dalam surat edaran tersebut, warga yang mendengarkan lagu “Indonesia Raya” wajib untuk bernyanyi dengan posisi berdiri tegak dan sikap siap.
Menurut Bobihoe, tujuan penerbitan surat edaran ini untuk meningkatkan rasa nasionalisme warga di Kota Bekasi.
“Kita inginkan agar kami memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Dan kami harus punya kekuatan karena apa pun dasar program yang kita lakukan, kalau tidak punya rasa nasionalisme, buyar,” ujar Bobihoe, Senin (24/2/2025).
“Jadi diharapkan setiap jam 10.00 WIB semua masyarakat siap untuk bernyanyi bersama,” tegasnya lagi.
Ia berharap warga mentaati aturan ini dan bersedia meluangkan waktu sebentar untuk menyanyikan lagu “Indonesia Raya”.
Namun Bobihoe menegaskan, aturan ini tidak berlaku untuk tenaga kesehatan atau warga yang tengah menjalani operasi di unit layanan kesehatan.
“Itu kan sebentar, tidak ada masalah, kecuali ada pelayanan seperti di rumah sakit yang lagi operasi kan tidak mungkin,” tutupnya.
Terdapat dua poin dalam surat edaran, pertama lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperkenankan dan dinyanyikan setiap jam 10 pagi.
Poin kedua, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia diperdengarkan wajib untuk dinyanyikan dan berdiri tegak dengan sikap siap.