Soal Nginap di Hotel Saat Banjir, Walikota Bekasi Buka Suara

Bekasi, ForumJabar.com–Walikota Bekasi Tri Adhianto buka suara menyusul sorotan kepada keluarganya yang dinilai tidak peka karena nginap di hotel ketika warga Bekasi tengah menderita diterjang banjir.

Tri mengakui ia dan keluarganya menginap di salah satu hotel bintang empat di Kota Bekasi saat banjir terjadi, karena rumahnya di Kemang Pratama kebanjiran.

Ia juga menegaskan, pilihannya menginap di hotel tidak ada niat untuk bermewah-mewah.

“Tidak ada pengin kesan bermewah-mewahan,” tegas Tri di Bekasi, Rabu (5/3/2025).

Sebagai kepala daerah yang dituntut mobilitas tinggi, Tri mengaku harus keluar dari rumahnya agar mobilitasnya sebagai kepala daerah tidak terhambat.

Sementara ia menyebut, hotel tempatnya menginap berada di lokasi yang strategis sehingga lebih memudahkannya untuk menemui warga yang terendam banjir.

Tri menyatakan bahwa meskipun menginap di hotel, ia tetap melaksanakan tugas sebagai kepala daerah sejak pagi hari.

BACA JUGA :

Dedi Tegur Istri Walikota Bekasi yang Nginap di Hotel Saat Banjir

 

“Saya selamatkan dulu anak dan istri saya. Kemudian pagi-pagi jam 6 saya juga harus sudah bergabung dengan warga masyarakat,” ujar Tri kepada awak media.

Ia menjelaskan, saat menangani banjir pada Selasa (4/3/2025), Pemkot Bekasi telah mengupayakan tindakan yang cepat dan segera untuk membantu warga terdampak.  

“Saya harus bisa memastikan bahwa pada pagi hari itu logistik harus sudah siap. Karena memang sejak jam 10 malam saya berada di lapangan. Lalu jam 2 pulang, dan saya hanya mengambil istri dan anak saya,” katanya. 

Sebelumnya, pada Selasa (4/3/202) dan Rabu (5/3/2025), Kota Bekasi dikepung banjir besar. Selama dua hari, kota Bekasi nyaris lumpuh karena wilayah pemukiman dan perkotaan terendam banjir. Termasuk jalan raya, mal, perkantoran, hingga Stasiun KA.
  
Pemkot Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir yang terjadi di 8 kecamatan sejak Senin 3 Maret 2025 hingga Rabu 5 Maret 2025.  Status tanggap darurat tertuang dalam putusan Wali Kota Bekasi nomor 400.9.10/Kep.135.BPBD/III/2025 tanggal 4 Maret. 
Related posts
Tutup
Tutup