Bekasi, ForumJabar.com–Mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, Pemkab Bekasi bakal mengevaluasi dan memangkas sejumlah anggaran. Di antaranya, anggaran studi banding, perjalanan perjalanan dinas keluar daerah maupun keluar negeri, serta kegiatan seminar-seminar di hotel.
Meski begitu, saat ini Pemkab belum memastikan mata anggaran yang bakal dipangkas lantaran masih dalam penyisiran.
“Langkah awal yang dilakukan adalah dengan melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD triwulan pertama 2025,” kata Penjabat Sekda Pemkab Bekasi, Jaoharul Alam kepada awak media di Cikarang, belum lama ini.
BACA JUGA :
Motor ‘Adu Banteng’ di Kalimalang, 3 Orang Tewas
Sebelumnya, APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 telah ditetapkan sebesar sebesar Rp 8,3 triliun. Adapun posturnya terdiri dari pendapatan daerah Rp7,6 triliun mencakup PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitara Rp 4,1 triliun dan pendapatan transfer Rp3,4 triliun.
Selanjutnya belanja daerah ditetapkan sebesar Rp8,3 triliun. Terdiri dari belanja pegawai Rp3,3 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp30 miliar lebih, belanja transfer Rp1 triliun lebih dan belanja lainnya Rp3,9 triliun lebih.
Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp729 miliar lebih. Dari rincian itu, total APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 ditetapkan sebesar sekitar Rp 8,3 triliun.