Bekasi, ForumJabar.com–Pemerintah resmi menunjuk aplikasi perdagangan daring (E-Commerce) untuk memungut pajak dari pedagang yang menjual barangnya di lokapasar (marketplace).
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Isinya menjelaskan bahwa pungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang selama setahun dapat dipungut oleh aplikasi E-Commerce. Nantinya, perusahaan aplikasi tersebut akan menyetorkan kepada pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, aturan ini diharapkan memudahkan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Perusahaan aplikasi E-Commerce yang disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), antara lain Tokopedia, Shoppee, Lazada, Tiktok, dan lain-lain.
Dalam aturan juga disebutkan, pungutan tersebut hanya berlaku untuk pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
BACA JUGA :
Resmi, Tahun 2026 Pengelolaan Haji Dikelola BPH
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pedagang harus menyertakan bukti surat pernyataan omzet kepada kepada lokapasar yang ditunjuk.
Selain itu, pungutan tidak berlaku untuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi atau ojek online (ojol).
Sedangkan pnjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.
Transaksi lain yang dikecualikan berkaitan dengan pulsa dan kartu perdana serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
PMK itu ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.