Nyamar Jadi Polisi, Dua Pengangguran Peras Kuli di Bogor

Bekasi, ForumJabar.com–Dua pria pengangguran, Perdiansyah (29) dan Riefley Aulia (31), nekat nyamar jadi polisi dan memeras dua kuli bangunan di Kota Bogor. Bermodal pistol mainan, keduanya melakukan kekerasan dan memaksa korban menyerahkan uang Rp 500.000.

Aksi ini berakhir setelah warga memergoki dan melaporkan mereka ke polisi. Kapolsek Bogor Timur AKP Asep Sundana mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, pada Sabtu (26/4/2025) malam.

Saat itu, dua korban bernama Rahmat dan Suhendi baru saja mengisi bensin di SPBU Pajajaran. Mereka kemudian menunggu seorang rekan di pinggir jalan.

Tiba-tiba, dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi F5055JZ menghampiri mereka. “Saat menunggu, Rahmat dan Suhendi dihampiri oleh dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah nopol F5055JZ,” kata AKP Asep.

BACA JUGA :

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Dimana Saja?

Kedua pria tersebut langsung mengaku sebagai anggota Buser. Mereka menggeledah Rahmat dan Suhendi, lalu menyita dua ponsel milik korban dengan dalih menemukan situs judi online.

Tak lama, seorang rekan korban bernama Indra datang. Ia juga diperiksa, namun karena tidak ditemukan bukti apa pun, Indra dilepaskan. Setelah itu, kedua polisi gadungan ini meminta Rahmat dan Suhendi menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.

Untuk menakut-nakuti, pelaku mengancam menggunakan pistol mainan. Tak hanya itu, Rahmat juga menjadi korban kekerasan. “Rahmat dipukul sekali ke arah perut dan ditempeleng sekali ke arah muka,” ujar AKP Asep.

Aksi kedua pelaku ternyata disaksikan oleh warga sekitar. Warga yang curiga lalu melapor ke Polsek Bogor Timur. Tak butuh waktu lama, polisi datang ke lokasi dan menangkap keduanya.

“Selanjutnya ke dua orang laki-laki yang mengaku buser polisi diamankan dan dibawa Polsek Bogor Timur,” pungkas AKP Asep. Kini, Perdiansyah dan Riefley Aulia, dua pengangguran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Related posts