Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Dimana Saja?

Bekasi, ForumJabar.com–Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Senin (28/4/2025) ini.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi kembali dihadirkan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan hanya SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :

Heboh Mobilnya Tunggak Pajak, Begini Kata Dedi Mulyadi

 

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

  • Senin – Jumat di Satpas Deltamas 
  • Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
  • Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi telah dibuka, namun masyarakat juga bisa melakukan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, sama saja. 

Jenis dan kelas SIM

Surat Izin Mengemudi digolongkan berdasarkan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum. Dalam hal ini, ada lima jenis SIM dengan fungsi yang berbeda-beda yang ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, berikut ulasannya.

1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi), maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Mobil keluarga atau MPV rata-rata memiliki berat kosong 1.500 kilogram dan memiliki berat isi atau maksimum hingga 2.500 kilogram. SIM ini juga termasuk jenis SIM untuk mobil pick up.
Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. Jika kita berprofesi sopir angkutan kota, wajib memiliki SIM A umum. Sementara SIM A perorangan adalah SIM mobil pribadi, jadi tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.

2. SIM B
Jenis SIM B adalah jenis surat izin mengemudi alat berat. Ada dua jenis yakni SIM B1 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan yang digunakan seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.

Kemudian SIM B2 dikhususkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kilogram.

3. SIM C
Jenis surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda motor adalah SIM C yang terbagi menjadi tiga kategori berbeda. Untuk jenis SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan mesin hingga 250 cc.
Jenis SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc. Sementara SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 cc.

4. SIM D
SIM D merupakan jenis surat izin mengemudi yang dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Sementara jika ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1.

5.SIM Internasional
Pengertian surat izin mengemudi atau SIM internasional adalah jenis yang diperuntukan bagi mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Itu berarti WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.Kemudian, SIM yang terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

 

Related posts