Kronologi Pembunuhan Cibitung : Perselingkuhan Berujung Maut

Bekasi, ForumJabar.com–Kasus pembunuhan di sebuah kontrakan harian di Cibitung telah terungkap. Latar belakang kasus ini ternyata perselingkuhan yang berujung maut.

Pelaku berinisial MA, merupakan pria asal Jakarta yang telah memiliki istri dan anak. Menurut pengakuan pelaku, ia menjalin hubungan dengan korban WD yang masih berusia 22 tahun.

Meski sudah punya istri dan anak, pelaku mengaku sakit hati menemukan foto WD bersama lelaki lain. Pelaku lalu merencanakan pembunuhan terhadap WD karena dibakar api cemburu. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi peristiwa ini.

“Pada Hari Jumat, 25 April, tersangka di rumahnya Kampung Rawa Roko RT 04/04 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, sudah merencanakan membunuh korban karena sakit hati,” kata Wira Satya.

Tersangka merencanakan bertemu korban sepulang kerja. Pada sore hari, tersangka sempat membeli sebuah pisau cutter di tempat fotocopy di daerah Bekasi.

BACA JUGA :

Fakta-Fakta Pembunuhan di Kontrakan Cibitung

 

Selanjutnya tersangka menjemput korban di tempat kerjanya lalu mereka menginap di kamar indekos selama delapan jam.

“Setibanya di kamar itu tersangka mengunci pintu, korban berkata akan tidur duluan,” ujar Wira.

Setelah itu, tersangka menunggu korban hingga tertidur lelap.

Dalam kondisi itu, tersangka mencekik leher korban hingga tidak bisa bernapas.

“Ketika sudah lemas tersangka menelentangkan posisi korban dan menusuk bagian perut korban menggunakan pisau cutter yang sebelumnya dibeli di toko foto copy,” imbuhnya.

Tersangka meninggalkan korban dengan wajahnya ditutupi bantal. Sementara ponsel dan motor milik korban dibawa kabur MA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelususan identitas pemesan kamar kontrakan. Polisi juga memintai keterangan keluarga korban sehingga tersangka mengarah kepada sosok MA.

MA kemudian ditangkap di Rest Area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dari hasil penyelidikan pembunuhan dipicu motif asmara.

Atas perbuatannya MA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MA pun terancam pidana maksimal hukuman mati.

 

Related posts