Aturan Baru PHK, Pekerja Dapat Uang Tunai 60% Selama 6 Bulan

Bekasi, ForumJabar.com–Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan PP Nomor 6 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021, pekerja berhak dapat uang tunai 60% gaji selama maksimal 6 bulan. 

Peraturan ini berlaku sejak 7 Februari 2025 untuk pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak, dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau tetap.

Korban PHK memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai 60% per bulan dari upah selama 6 bulan. Pekerja yang berhak mendapatkan manfaat ini adalah mereka yang upah terakhir per bulannya maksimal Rp 5 juta.

Sedangkan, jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang diperoleh mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut. 

Manfaat JKP hanya berlaku bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran paling sedikit 12 bulan. Manfaat ini tida berlaku bagi peserta yang terkena PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. 

BACA JUGA 

Prabowo Teken PP Soal DHE, Apa Itu?

 

Mengapa harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Lantaran dalam beleid aturan, pembayaran manfaat ini menjadi tanggungjawab BPJS Ketenakerjaan, bukan tanggungjawab perusahaan.

Tanggungjawab perusahaan tetap pada pembayaran Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Pengganti Hak (UPH).

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja harus memberikan bukti tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

Bukan hanya mendapatkan uang tunai sebesar 60% per bulan selama 6 bulan, peserta juga akan difasilitasi untuk diberikan akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, pelatihan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, PP Nomor 6 Tahun 2025 ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.

“Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun. Ada yang kena PHK dan seterusnya,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (17/2/2025).

 

 

Related posts
Tutup
Tutup