Jakarta, ForumJabar.com–Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), Senin (17/2/2025) di Istana Merdeka, Jakarta.
PP PP Nomor 8 tahun 2025 tersebut mengatur pengusaha atau eskportir wajib menempatan dana DHE di dalam negeri minimal selama 1 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Maret 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
Kewajiban menempatkan DHE di dalam rekening dalam negeri berlaku untuk eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski begitu, dana DHE masih dapat digunakan oleh eksportir untuk kebutuhan kebutuhan operasional.
Selain itu, regulasi ini berlaku untuk eksportir pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023, yakni menempatkan dana DHE boleh selama 3 bulan.
BACA JUGA :
5 Fakta Danantara, Badan yang Kelola Aset Ribuan Triliun
“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor, maka pemerintah menetapkan PP 8 tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Tujuan penerbitan PP ini menurut Presiden, untuk memperkuat cadangan devisa negara. Prabowo menegaskan, eksportir yang tidak mematuhi aturan bakal dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Ia juga berharap kewajiban eksportir menempatkan DHE selama 1 tahun di dalam negeri, akan menambah cadangan devisi negara menadi sekitar US$ 90 miliar per tahun.
Apa itu DHE?
Devisa merupakan kekayaan asing atau mata uang asing yang dimiliki oleh suatu negara. Sementara Devisa Hasil Ekspor (DHE) adalah adalah pendapatan negara yang didapat dari ekspor barang dan jasa.
DHE merupakan aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Selama ini eksportir lebih banyak menempatkan DHE di bank luar negeri. Padahal jika disimpan dalam sistem keuangan dalam negeri, DHE dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional.