Menkeu Purbaya Ogah Beri Tax Amnesty Lagi

Jakarta, ForumJabar.com–Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku ogah untuk memberikan Tax Amnesty (pengampunan pajak) lagi. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/9/2025) malam. Ia menilai, jika pengampunan pajak diberikan terlalu sering, akan muncul persepsi di kalangan wajib pajak bahwa pelanggaran bisa ditoleransi karena pemerintah akan kembali membuka peluang tax amnesty dalam waktu dekat.

“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujarnya.

Meski begitu, Purbaya tidak menutup pintu terhadap berbagai usulan terkait tax amnesty. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan langkah ideal bagi sistem perpajakan Indonesia.

“Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah,” katanya.

Ia justru menginginkan kebijakan yang berfokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.

“Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu,” katanya.

Purbaya juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Catatan Tax Amnesty di Indonesia

Indonesia sebelumnya telah melaksanakan program Tax Amnesty pada 2016 di era Presiden Joko Widodo dengan tingkat partisipasi tinggi. Program serupa hadir kembali dalam bentuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Meski memberikan tambahan penerimaan, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap melemahkan kepatuhan jangka panjang.

Purbaya berharap, dengan tidak mengulang tax amnesty, Indonesia dapat membangun sistem perpajakan yang lebih disiplin, transparan, dan berkelanjutan. (Yayat Suratmo)

Related posts