Bekasi, ForumJabar.com–Hari ini, Senin (3/2/2025), pemandangan warga Jabodetabek antre membeli gas terjadi di mana-mana. Di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan, ratusan warga tampak untuk membeli gas LPG “Liquefied Petroleum Gas” (Elpiji) ukuran 3 kg atau gas melon karena sedang terjadi kelangkaan.
Selain itu, di Pulogadung, Jakarta Timur, warga juga ramai-ramai memenuhi SPBU Pemuda yang menjual gas melon. Antrean bahkan sudah terjadi sejak pagi hari.
Begitu juga di agen resmi gas di Jalan Palem Raya, Cibodas, Kota Tangerang. Tampak ratusan warga mengular hingga memenuhi jalan demi mendapatkan gas melon. Bahkan antrean ini mengakibatkan jalan Palem Raya macet parah sejak pagi.
Sementara di Bekasi, warga juga mengantre membeli gas di sebuah agen resmi penjual gas melon di daerah Tambun. Tak hanya sejak pagi, antrean juga masih terjadi saat berita ini diturunkan.
“Saya baru datang tadi katanya buka jam 09.00 WIB, saya tak pernah gini, setahu saya jam segitu susah. Jadi, saya datang lebih pagi,” kata Irma, salah satu warga Tambun.
Irma mengaku sudah kehabisan gas sejak semalam, sehingga ia harus mendapatkan gas hari ini.
“Kalau hari ini tidak dapat, tidak masak,” ujarnya.
Dia mengaku biasanya membeli di pedagang eceran, namun katanya kosong. Ia lalu mendapat info bahwa sekarang membeli gas harus melalui agen resmi atau SPBU.
“Akhirnya sejak pagi saya ikut antre di agen resmi, tapi antrenya panjang banget,” tambah Irma.
Pemandangan masyarakat antre membeli gas menjadi pemandangan yang tidak umum. Di platform X (Twitter), warganet mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer.
“Ini nyusahin rakyat namanya,” ujar akun Slyxxxxx.
“Hanya di Indonesia terjadi antrean gas elpiji seperti jaman dulu, apa aja sih kerja pemerintah???” tambah akun Notixxxndra.
Sebelumnya, mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusinya agar lebih terkontrol dan tepat guna. (YAS)