Bekasi, ForumJabar.com–Ketua Umum Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) Wahyu Muryadi, mengajak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Indonesia untuk mulai mengelola wakaf produktif.
Menurut Wahyu, apabila DKM dapat mengelola wakaf produktif, maka hasil dari wakaf tersebut dapat membiayai operasional masjid dan dapat menguatkan ekonomi umat lingkungan masjid itu sendiri.
“Selama ini jamaah masjid kerap memberikan donasi, berupa sedekah, infaq, atau zakat ke masjid. Sekarang, DKM bisa mencoba menghimpun donasi yang peruntukannya sebagai wakaf produktif,” ujarnya kepada ForumJabar.com beberapa waktu lalu.
Wahyu yang juga mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo ini mengungkapkan, DKM mesti pintar memanfaatkan ghiroh jamaah yang tinggi dalam menyumbang untuk kegiatan masjid.
“Jika jamaah antusias menyumbang untuk kegiatan Masjid seperti acara Maulid Nabi, Isra Miraj, atau Tahun Baru Islam. Insya Allah mereka juga akan antusias mengumpulkan donasi untuk membangun wakaf produktif,” katanya.
Wahyu memberikan perbandingan, kegiatan tahunan masjid biasanya hanya berupa seremoni yang kemudian selesai tidak berbekas.
Sementara wakaf produktif merupakan kegiatan yang berkesinambungan, menghasilkan keuntungan, dan para wakifnya memperoleh amal jariyah yang mengalir sampai akhirat.
“Sepanjang uang hasil wakaf produktif itu bermanfaat untuk umat, maka sepanjang itu pula pahala mengalir untuk para wakif (orang yang berwakaf-red)” ujar Wahyu.
Makna wakaf produktif
Wakaf produktif merupakan jenis wakaf yang obyek wakafnya dikelola dan dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan umat secara umum.
Wakaf produktif ini berupa donasi yang didapat dari beberapa orang yang kemudian hasil wakaf atau donasi yang terkumpul akan digunakan untuk menghasilkan untung.
Keuntungan ini kemudian akan digunakan untuk membiayai beragam kebutuhan umat, mulai membantu fakir miskin, memberikan santunan anak yatim, hingga membiayai operasional masjid atau lembaga keagamaan lainnya.
Pahala yang didapat dari wakaf produktif ini akan terus berjalan selama donasi tersebut dipergunakan dengan sebaik mungkin dan memberikan banyak manfaat yang tidak putus untuk setiap umat Islam.
Sejarah wakaf produktif
Dalam literatur Islam, wakaf produktif telah dilakukan sejak jaman Nabi SAW. Salah satu peristiwa yang terkenal adalah ketika Sayidina Umar bin al Khattab membeli sebidang tanah di Khaibar.
Sayidina Umar lalu bertanya kepada Nabi SAW mau dijadikan apa sebidang tanah tersebut. Lalu Nabi SAW meminta supaya Umar menahan tanah tersebut dan tidak menjualnya melainkan menyedekahkan hasilnya.
Selain itu, ada pula wakaf sumur sumur Raumah di Madinah milik Sayidina Ustman bin Affan. Sumur ini, yang dibeli Ustman seharga 20.000 dirham, menjadi sumber air bersih gratis bagi seluruh penduduk Madinah, termasuk pemilik sebelumnya yang beragama Yahudi.
BACA JUGA :
Nasib Jembatan Sriamur : Tunggu Keputusan Dedi Mulyadi
Kini wakaf produktif peninggalan Utsman ini tidak hanya menjadi sumber air, tetapi juga menghasilkan keuntungan yang disalurkan untuk anak yatim dan fakir miskin, serta digunakan untuk membangun hotel dan masjid atas nama Utsman.
Dasar hukum wakaf produktif
Demi memberikan kepastian hukum pengelolaan wakaf produktif, Indonesia telah memiliki payung hukum pengelolaannya.
Payung hukum ini berupa ijtihad ulama dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Pasal Pasal 43 ayat 2 dijelaskan mengenai bagaimana pengembangan dan pengelolaan dana wakaf, termasuk wakaf yang dilakukan secara produktif.
Undang-undang ini memastikan bahwa kewajiban Nazhir wakaf atau pihak yang menerima dana wakaf dari pemberi wakaf yang disebut wakif benar-benar sesuai dengan tujuan awal wakaf diberikan. Selain itu, tujuan wakaf juga harus sesuai dengan syariah Islam dan dikelola dengan baik secara produktif.
Contoh wakaf produktif
Karena bersifat pengelolaan benda, baik uang, tanah, sumur, ladang, sawah, saham, atau bahkan emas, maka jenis wakaf produktif banyak sekali.
Dalam sejumlah penelitian yang dilakukan Forjukafi, banyak jenis wakaf yang cocok dilakukan di Indonesia, antara lain :
-
Wakaf sumur air
Air merupakan salah satu kebutuhan hidup sehari-hari, Air tak hanya digunakan untuk minum, tapi juga memasak, mandi, dan lain sebagainya. Meski begitu, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Wakaf sumur dapat menjadi sumber air bagi masyarakat.
-
Wakaf Lahan Pertanian
Seperti yang dilakukan oleh Umar bin al Khattab, wakaf lahan pertanian ini berupa perkebunan dan sawah yang lahannya dapat dikelola dan hasilnya dapat dijual atau diberikan kepada masyarakat sekitar. Jika hasil dari pertanian ini dijual, maka keuntungan atau surplusnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat lainnya. Misalnya seperti pendidikan.
-
Wakaf Saham
Contoh wakaf yang dilakukan secara produktif yang satu ini mungkin belum pernah Anda dengar sebelumnya. Wakaf saham ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memberikan sebagian sahamnya untuk wakaf. Di mana hasil dari penanaman saham yang diberikan kepada pengelola wakaf yang dilakukan secara produktif ini akan diberikan oleh penerima wakaf.
-
Wakaf Kesehatan
Jenis wakaf yang dilakukan secara produktif yang satu ini dilakukan dengan memberikan dana wakaf produktif untuk memenuhi kebutuhan yang dapat menunjang kesehatan masyarakat. Jika Anda tertarik untuk memberikan wakaf kesehatan, maka Anda bisa menerapkannya dengan menyediakan obat-obatan, alat kesehatan, hingga membangun klinik atau rumah sakit.
-
Wakaf Pendidikan
Seperti namanya, wakaf produktif ini dilakukan dengan memberikan dana untuk kepentingan pendidikan. Wakaf ini tentunya akan memberikan manfaat yang dapat terus bergulir untuk masa depan para murid.
-
Wakaf perdagangan dan peternakan
Wakaf perdagangan dan peternakan menjadi salah satu contoh wakaf produktif yang diminati di Indonesia. Sebab wakaf jenis termasuk wakaf yang memiliki cashflow atau perputaran uang cepat. Namun, di sisi lain wakaf jenis ini harus benar-benar dikelola dengan cermat dan teliti.
Contoh perdagangan adalah dengan membuka warung kelontong, membuka toko galon isi ulang. Sementara wakaf peternakan adalah memelihara hewan ternak seperti ayam, kambing, atau sapi. (Yayat Suratmo)
