Jakarta, ForumJabar.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke Jepang tanpa izin pada periode lebaran silam.
Sanksi tersebut berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi
“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima Arya, Selasa, (22/04/2025).
Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
BACA JUGA :
Seluruh Jembatan Irigasi di Gabus Bakal Dibongkar
Dalam laporan disebutkan, Bupati Indramayu tidak mengetahui mekanisme kewajiban permohonan ijin ke luar negeri bagi kepala daerah.
“Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya.
Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana APBD dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.
Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.
“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.
Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan sejumlah unit kerja di Kemendagri. Seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya.
Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima.
Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri. (Yayat Suratmo)