Kadishub Bekasi : Truk Tanah Tak Boleh Lewat Kecuali Dini Hari!

Bekasi, ForumJabar.com–Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan truk pengangkut tanah hanya dapat melintas pada pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WIB.

“Ketentuan yang telah ditetapkan adalah dapat beroperasi mulai dari pukul 00.00 sampai dengan 04.00 setiap harinya,” ujar Zeno, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Penjagaan diberlakukan di tiga titik, antara lain Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Bekasi Barat, dan Kawasan Harapan Indah.

Bila kedapatan melintas di luar waktu yang ditentukan, pihaknya memberikan sanksi berupa meminta truk pengangkut tanah memutar balik.

“Dilakukan putar balik terhadap truk tanah yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Ia.

Regulasi ini dilakukan sebagai langkah untuk menertibkan arus lalu lintas dan memberi kenyamanan kepada pengguna jalan.

“Kami sampaikan dalam setiap kesempatan, investasi dan geliat pembangunan tetap harus kita jaga,” tandas Zeno. (Yas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *