Bekasi, ForumJabar.com–Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK yang mengatur jam malam pelajar se Jawa Barat.
Ketentuan jam malam ini berlaku Minggu, 1 Juni 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat. Isinya, larangan pelajar sekolah beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Meski begitu, ada pengecualian dalam ketentuan ini, apa saja pengecualian tersebut :
1. Pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Misalnya, kegiatan belajar tambahan, pelatihan olimpiade, atau kegiatan organisasi yang diselenggarakan oleh sekolah.
2. Pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal. Di antaranya pengajian, baksos, atau ronda remaja masih diperbolehkan, selama diketahui oleh orang tua atau wali.
BACA JUGA :
KDM Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Longsor Gunung Kuda
3. Pelajar yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali. Bila seorang pelajar pergi bersama keluarga, misalnya ke rumah saudara atau ke pusat perbelanjaan, aturan jam malam tidak berlaku.
4. Pelajar dalam keadaan darurat atau bencana. Misalnya harus keluar rumah karena sakit, kecelakaan, atau kondisi tak terduga lainnya.
5. Pelajar yang keluar rumah atas sepengetahuan orang tua/wali. Aktivitas di luar rumah tetap diperbolehkan asalkan mendapat izin atau pengawasan dari orang tua.
Untuk memastikan aturan ini dijalankan, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hingga satuan pendidikan akan dikerahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Menurut Dedi atau biasa disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi), aturan ini ini merupakan bagian dari program Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Generasi Panca Waluya memiliki empat karakter dasar, yakni “Cageur” yakni memiliki fisik yang baik dan sehat. Lalu “Bener”, yaitu memiliki disiplin dan integritas sebagai seorang pelajar.
Selanjutnya “Singer” yakni cekatan dan memilki kemampuan responsif terhadap persoalan sosial kemasyarakatan. Lalu “Bageur” yakni memiliki sikap percaya diri dalam berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat sehingga mampu berkolaborasi dengan semangat saling menghargai.
Dan terakhir, “Pinter”, memiliki pemahaman baru tentang pentingnya hidup tertib, mentaati norma, etika, dan peraturan yang mengikat dalam tatanan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.