BUMD Jabar Jadi Bancakan Korupsi, Kerugian Rp 86,2 M

Bekasi, ForumJabar.com–Salah satu BUMD Jawa Barat yang tujuannya memperoleh pendapatan daerah, justru menjadi bancakan korupsi. Kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 86,2 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Ketiganya adalah BT, NW, dan RAP. Mereka telah ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (21/6/2025). 

BACA JUGA : 

Wow! Utang BPJS Kesehatan Jabar Capai Rp 311 Miliar

 

Menurut Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, ketiganya menjadi aktor korupsi melalui penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI). ENM sendiri merupakan anak usaha MUJ,

Tindakan korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2022 sampai 2023.

Dalam penjelasannya, Irfan, BT atau Begin Troys merupakan mantan Dirut PT MUJ yang menjabat tahun 2015-2023. Ia menerbitkan surat tidak berkeberatan kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Menurut penyidikan, surat tersebut ternyata tanpa memperhatikan kajian analisis bisnis serta tidak memperhatikan prinsip good corporate governance.

Lalu NW (Nugroho Widyantoro) adalah Direktur PT SDI yang bekerja sama dengan PT ENM.  Perusahaannya itu mengikat perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan. Tak hanya itu, ia memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen.

Sementara RAP (Ruli Adi) selaku Direktur PT ENM tahun 2020-2022, yang bekerja sama dengan PT SDI menerima pekerjaan lebih dari 50 persen, padahal seharusnya tidak boleh.   

“PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam. Termasuk detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM,” kata Irfan.

Akibat perbuatan para tersangka,  PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT Serba Dinamik Indonesia. Sehingga hal ini menimbulkan kerugian pendapatan PT ENM yang merupakan anak usaha BUMD Jabar.

“Selanjutnya bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan tersangka inisial BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan,” tutupnya. (YAS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *