Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi?

Bekasi, ForumJabar.com–Besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik.

Saat ini, nilai tunjangan perumahan berbeda sesuai jabatan. Ketua DPRD menerima Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp46 juta.

Sementara untuk DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp41,7 juta, Wakil Ketua DPRD Rp40,2 juta dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp36,1 juta.

Seluruh tunjangan itu wajib dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, dasar hukum tunjangan ini jelas, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga Perwal.

“Tunjangan ini ada pajaknya, yakni PPh 21, jadi bukan fasilitas bebas potongan,” kata Sardi, Jumat (5/9/2025).

Sardi juga menjelaskan bahwa skema tunjangan di DPRD tingkat kabupaten/kota berbeda dengan DPR RI. Jika anggota DPR RI memperoleh rumah dinas di Kalibata, maka DPRD daerah hanya menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas. “Sudah lima tahun berjalan, bentuknya tunjangan. Nominalnya juga tidak pernah naik sampai sekarang,” tambahnya.

Meski legal secara aturan, kebijakan ini memicu kritik. Pengamat dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP), Riko Noviantoro, menilai pemberian tunjangan besar bagi DPRD tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. “Regulasinya sah, tapi konteksnya berbeda. Ekonomi warga masih berat, sehingga tidak relevan jika wakil rakyat tetap menuntut hak penuh mereka,” ujarnya.

Riko mengingatkan agar para legislator lebih peka terhadap beban masyarakat. Menurutnya, meskipun hak-hak keuangan DPRD dijamin undang-undang, penerapannya sebaiknya menyesuaikan dengan situasi sosial ekonomi yang masih sulit. “Wakil rakyat perlu menimbang kondisi rakyatnya. Hak itu legal, tetapi praktiknya harus disesuaikan dengan realitas ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Related posts