Jakarta, ForumJabar.com–Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produsen ponsel dan PC pintar, Apple, sudah bayar utang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp163,6 miliar (kurs Rp16.360) ke pemerintah Indonesia.
Utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode 2020-2023.
“Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu, (19/2/2024).
Adapun, Kemenperin menyatakan investasi Apple pada periode tersebut belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Isi aturan itu memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Kemenperin menyebut Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka punya utang komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS yang sudah jatuh tempo Juni 2023.
BACA JUGA :
Pabrik Sanken di Cikarang Bakal Tutup Juni 2025
Berdasarkan regulasi yang tertera, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru,. Kemudian pembekuan sertifikat TKDN, bahkan pencabutan sertifikat TKDN yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Supaya komitmen pembayaran utang benar-benar direalisasikan, Indonesia menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pelunasan utang, serta akan melakukan audit ke semua Apple Academy.
Selama tujuh tahun (2018–2023), Indonesia menilai perusahaan raksasa asal AS itu tida patuh menerapkan inovasi perpanjangan TKDN.