Bekasi, ForumJabar.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar praktik penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Kasus ini terungkap pada Selasa (28/10/2025) di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas penyuntikan gas di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial WNS, pemilik usaha sekaligus pelaku utama penyuntikan gas bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa WNS telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Juli 2024. Modus yang digunakan tergolong sederhana namun berbahaya. Pelaku memindahkan isi gas dari tabung Elpiji 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg menggunakan selang karet dan timbangan digital. Setelah terisi, tabung non-subsidi itu dijual kembali ke sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya dengan harga pasar gas non-subsidi.
Praktik tersebut jelas melanggar aturan pemerintah mengenai pendistribusian gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain merugikan negara, tindakan ini juga berisiko tinggi karena proses pemindahan gas tanpa standar keselamatan dapat memicu ledakan atau kebakaran.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick-up hitam B 9050 PVA, enam tabung gas Bright Gas 12 kg berisi penuh, delapan tabung kosong, sepuluh tabung gas Elpiji 3 kg berisi, lima belas tabung kosong, uang tunai Rp327.000, satu timbangan digital, dan beberapa meter selang karet gas. Semua barang bukti diamankan dari tempat usaha milik tersangka di wilayah Setu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa A.S, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di lokasi kejadian.
“Pelaku sudah menjalankan kegiatan ini selama sekitar satu tahun dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi,” ungkap Kombes Mustofa. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat gas bersubsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yaitu penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
BACA JUGA :
https://forumjabar.com/bocah-5-tahun-di-bekasi-meninggal-dunia-disengat-tawon-endas/
Kapolres Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan praktik serupa. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas Elpiji bersubsidi. Masyarakat diharapkan melapor jika menemukan aktivitas penyuntikan atau penimbunan gas bersubsidi di wilayahnya,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan energi bersubsidi di Indonesia. Polres Metro Bekasi memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga distribusi gas agar tepat sasaran. Tersangka WNS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.

