Bekasi, ForumJabar.com–Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) perintahkan seluruh bupati dan walikota di Jawa Barat (Jabar) untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perintah tersebut tertuang dalam surat yang telah dikirimkan kepada 27 kepala daerah di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menyatakan hal tersebut kepada awak media, Jumat (15/8/225) di Bandung, Jabar.
“Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat yang ditujukan ke 27 kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, pembebasan yang dimaksud hanya berlaku untuk tunggakan lama dan khusus bagi wajib pajak perorangan, bukan untuk perusahaan atau badan hukum.
“Jadi ini pembebasan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum. Yang dibebaskan adalah tunggakan lama, bukan PBB tahun berjalan,” tambahnya.
Herman mengatakan, kebijakan ini diambil oleh Pemprov Jabar berdasarkan pertimbangan agar pajak tertunggak tersebut membebani warga. Sehingga warga malah jadi enggan membayar PBB.
“Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini,” ujarnya.
BACA JUGA :
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Baru
Ia kemudian menyebut, Pemprov Jabar pernah melakukan hal tersebut saat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PBB sebagaimana pembebasan pajak yang pernah dilakukan pada PKB dan BPNKB, yang ternyata capaian realisasinya luar biasa meskipun ada tunggakan yang hilang secara catatan,” urainya.
Saat ini, pemprov Jabar telah melakukan pengecekan data melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda). Hasilnya menunjukkan tingkat pembayaran tunggakan PBB di hampir semua kabupaten masih rendah.
Sehingga Pemprov Jabar memilih agar tunggakan PBB dihapus saja untuk menghindari warga semakin keberatan dengan PBB.
“Risiko dinilai relatif minimal karena realisasi pembayaran dari penunggak memang kecil setiap tahunnya. Daripada menunggu pembayaran yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pajak tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya,” tutup Herman.