Bekasi, ForumJabar.com–Apple menyatakan bersedia membangun pusat manufaktur di Indonesia, asalnya syaratnya Indonesia memberikan pembebasan pajak selama 50 tahun.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam menganggap permintaan Apple ini ‘gila’. Ia mendukung penuh langkah pemblokiran penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia.
“emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita,” katanya dalam dokumentasi rapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (5/11/2024).
Menurut Mufti, Apple mendapat banyak keuntungan dengan memasarkan produk perangkatnya—tidak hanya iPhone—di Indonesia. Pemblokiran oleh Kementerian Perindustrian, lanjut Mufti, menjadi bentuk protes ketidakseimbangan penjualan yang berhasil Apple dapatkan dengan permohonan bebas pajak 50 tahun.
“Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, ini pelecehan kepada negara,” papar dia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa Apple sudah berada delapan tahun di Indonesia namun komitmen investasinya baru Rp1,7 triliun. Padahal produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) perusahaan dalam dua tahun terakhir sudah mencapai 3,8 juta.
“Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi,” jelas Febri.
Atas dasar 100% komitmen investasi ini pula, Kemenperin masih memblokir izin penjualan iPhone 16 perusahaan dengan belum menerbitkan sertifikasi TDKN. Tindakan ini juga sekaligus mematuhi peraturan pada pasal 35 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Ketertinggalan bidang manufaktur Indonesia atas Vietnam terpotret dari minimnya realisasi investasi Apple, dengan Vietnam yang totalnya mencapai Rp256 triliun.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini. Berdasarkan data, selama periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Saat ini, iPhone 16 masih legal untuk pemakaian terbatas atau pribadi para penumpang. Namun jika diperjualbelikan maka statusnya berubah menjadi ilegal. Publik juga diminta tidak asal membeli iPhone 16 yang sudah beredar saat ini karena akan merugikan diri sendiri.