Bekasi, ForumJabar.com–Media sosial sedang ramai dengan video viral tentang penyegelan Restoran Mie Gacoan karena pakai minyak babi di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Satpol PP Kota Tangsel.
Dalam video tersebut, tampak Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan terhadap gedung restoran Mie Gacoan. Sementara narasinya menyebutkan :
“Mi Gacoan didapati mengandung minyak babi, waduh, hati hati , sekarang Mi Gacoan di segel.”
Dalam video itu, Satpol PP terlihat memasang garis kuning sepanjang puluhan meter. Selain itu, terdapat spanduk yang menampilkan logo Kota Tangsel dan Satpol PP.
ForumJabar.com kemudian melakukan penelusuran, hasilnya, video penyegelan Mie Gacoan karena mengandung minyak babi adalah Hoax alias tidak benar.
BACA JUGA :
Living World Grand Wisata Bekasi Sudah Buka, Ada Apa Saja?
Berdasarkan informasi yang kami himpun, penyegelan tersebut memang benar terjadi. Namun tidak terkait dengan penggunaan minyak babi di restoran tersebut.
Alasan penyegelan Mie Gacoan Serpong itu lantaran proyek restoran tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal izin tersebut wajib dipenuhi sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109.
Sementara terkait waktu penyegelan, tindakan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel pada Jum’at (21/2/2025) pagi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, penyegelan dilakukan karena Restoran Mie Gacoan belum memiliki izin PBG.
Suherman juga menjelaskan, pengelola Mie Gacoan saat ini sedang mengurus izin PBG namun proses penerbitannya masih berlangsung sehingga Satpol PP sementara menyegel bangunan sampai izin keluar.
Suherman juga memastikan, bahwa restoran tersebut belum beroperasi dan belum pernah terkena sanksi apapun sebelumnya.
“Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi,” jelas Suherman.
Pada tahun 2023, Mie Gacoan juga sempat dilanda isu minyak babi lantaran belum memiliki sertifikasi halal. Namun saat itu diklarifikasi oleh pihak pengelola, bahwa masalah utama saat itu adalah nama-nama menu yang dianggap tidak sesuai, seperti “Mie Setan”. Padahal seluruh produk Mie Gacoan tidak mengandung produk tidak halal.
Saat ini Mie Gacoan telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Perusahaan yang bernaung di bawah manajemen PT Pesta Pora Abadi ini telah memiliki 280 gerai di seluruh Indonesia.