Jakarta, ForumJabar.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vasektomi hukumnya haram bilamana menjadi syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, hal itu menjadi haram jika dilakukan untuk pemandulan. Akan tetapi bilamana untuk alasan medis, seperti sakit, maka diperbolehkan.
Keharaman vasektomi sudah diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada tahun 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Ni’am kepada ForumJabar.com, Kamis (1/5/2025).
Dijelaskan juga, vasektomi diperbolehkan dalam Islam jika telah memenuhi lima syarat. Pertama dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
Kedua, vasektomi boleh dilakukan jika tidak menyebabkan kemandulan permanen. Syarat berikutnya ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
BACA JUGA :
Dedi Rencanakan Syarat KB untuk Terima Bansos
Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap, yakni program sterlisasi yang ditujukan untuk mencegah kehamilan secara permanen.
Sementara di tempat terpisah, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” ucap Abdul.
Dijelaskan Abdul, dalam kaidah Islam kontrasepsi harus bertujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl). Kontrasepsi tidak boleh untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.
MUI menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul. Selain itu, masyarakat perlu diedukasi untuk tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.
Pernyataan dari MUI ini merupakan tanggapan atas rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bansos.
Dia beralasan banyak keluarga tidak mampu yang melahirkan dengan cara operasi sesar yang bisa menelan biaya lebih dari Rp25 juta.