SAH! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD dan SMP Swasta

Jakarta, ForumJabar.com–Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan pemerintah menggratiskan biaya SD dan SMP swasta di Indonesia. Keputusan tersebut termaktub dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (28/05/2025).

MK menilai, frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. 

Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan uji materil nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan LSM Jaringan Pemantau Pendidikan. LSM ini juga menyertakan tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

 

BACA JUGA :

Korpri Usul Batas Usia PNS 70 Tahun, Begini Kata Pemerintah

 

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon sebagian. 

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Suhartoyo. 

Dengan terbitnya putusan ini, maka MK memerintahkan pemerintah baik pusat maupun daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar SD dan SMP secara gratis.

“Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Meski begitu, MK tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, sekolah swasta tertentu yang dimaksud adalah sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan.

“Selain itu sekolah swasta tersebut selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah,” tegas Ennny.

Enny mengatakan MK memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan. Ada sejumlah sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan karena menambahkan kurikulum internasional.  

Karenanya, sekolah swasta tertentu masih diperbolehkan memungut biaya dengan ketentuan yang seperti disebutkan.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” kata Enny. (YAS) 

 

Related posts