Presiden Prabowo : THR Minimal 7 Hari Sudah Dibayar

Jakarta, ForumJabar.com–Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin, (10/3/2025).

Menurut Presiden, keputusan diambil pemerintah setelah para menteri Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

Untuk detail pemberian THR, baik pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD,  akan disampaikan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :

Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Terdeteksi CCTV

 

“Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.

Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menaker Yassierli. Aturan itu akan disampaikan rinci melalui surat edaran yang akan disusun selanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan THR untuk ASN juga segera dicairkan. 

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga. 

Airlangga mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

Related posts
Tutup
Tutup