Polda Metro Terapkan Tilang Elektronik Lewat WA, Ini Nomor Resminya

Jakarta, ForumJabar.com–Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau E-TLE melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) mulai Senin (20/1/2025). Pemberitahuan tilang elektronik tersebut akan menggunakan nomor resmi nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ yakni 0878-1717-4000.

“Sudah mulai diterapkan,” ujar Subdit Pembinaan dan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Senin (20/1/2025) kepada ForumJabar.com.

meski sudah berlaku E-TLE melalui WA, Ojo menekankan tilang manual masih berlaku. 

“Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya atau ops gabungan, dishub, TNI, Pol PP Jaya tetap berjalan.  Termasuk kepada masyarakat yang platnya sengaja dilepas kita lakukan tilang manual,” pungkasnya.

Dalam sistemnya, setelah kepolisian mengirimkan informasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Klarifikasi dapat melalui situs web resmi kepolisian http://etle-pmj.id  dan mengisi sejumlah data.

Data yang harus diisi pemilik kendaraan yang kena tilang itu mencakup nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya.

Setelah itu, pelanggar harus membayar dana denda tilang dengan kode bayar yang sudah dikirimkan. Namun, apabila pemilik kendaraan tak kunjung melakukan klarifikasi maka nopol kendaraannya bakal diblokir.

Penerapan ini berlaku di beberapa wilayah yang didukung dengan kamera ETLE. Adapun di Bekasi, penerapan ini belum diberlakukan karena terkendala alat.

“Penerapan ETLE belum ada, kami sudah coba koordinasi dengan Korlantas, belum dikasihkan (alat), sementara (tilang) masih manual,” kata Kasubid Bin Ops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiono.

Related posts
Tutup
Tutup