Penjelasan LPPOM Soal Temuan Produk Makanan Mengandung Babi

Jakarta, ForumJabar.com–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 21 April 2025 mengeluarkan siaran resmi terkait temuan kandungan DNA babi pada sembilan (9) produk pangan.

Proses sertifikasi halal adalah sebuah sistem yang teruji, kompleks dan berlapis untuk menjamin hasil pemeriksaan yang baik. LPPOM, sebagai lembaga yang bertugas dalam pemeriksaan kehalalan produk, perlu menjelaskan upaya dan langkah yang telah kami tempuh untuk mendapatkan kejelasan atas temuan tersebut.

“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen LPPOM untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal,” ujar Corporate Communication LPPOM Yunita Nurrohmani dalam keterangan tertulisnya, Selasa sore (29/04/2025).

Hasil Penelusuran LPPOM

Yunita menjelaskan, dari sembilan (9) produk yang diumumkan BPJPH, tujuh (7) di antaranya telah diaudit oleh LPPOM. Berdasarkan penelusuran LPPOM, melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratorium, maka hasilnya adalah :

  • Proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Pengujian laboratorium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.
  • Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal tersebut.
 

Selain penelusuran data, LPPOM juga melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dimaksud. Namun Yunita mengungkapkan, pihak LPPOM menemukan produk tersebut di pasaran.

“Kami tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran” jelasnya. 

Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratorium terakreditasi. Salah satuya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH sebagai metode analisis identifikasi porcine.

Berikut hasil uji untuk sebagian produk yang telah dilakukan LPPOM  :

 

No

Identitas Sampel

Nama produsen

No Batch /Lot

Uji Laboratorium LPPOM MUI

Uji Lab. Eksternal Terakreditasi

ISO 17025

Real Time PCR

Real Time PCR (SNI 9278:2024)

LC-MS/MS

Real Time PCR

LC-MS/MS

1

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

Sucere Foods Corporation, Philippines

05222212 S1

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

2

ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China

N0190824B

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

3

ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China

N0221224B

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

4

Hakiki Gelatin

PT. Hakiki Donarta, Indonesia

HG2502403

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

Tidak Terdeteksi

 

Menurut Yunita, hasil uji menunjukan adanya perbedaan hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH.

“Oleh karenanya, kami memandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi, sehingga semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, ” katanya lagi.

 

Pengawasan Pasca-Sertifikasi Halal

LPPOM menghargai langkah yang telah diambil oleh BPJPH dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen muslim Indonesia. Hal ini selaras dengan fungsi pengawasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024).

Jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapatkan sertifikat halal, melainkan yang lebih besar lagi adalah bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan.

“Kami memahami kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat dan mendukung penuh upaya  peningkatan sistem pengawasan pasca-sertifikasi halal. Oleh karenanya, kami senantiasa berupaya menjadi mitra aktif dalam memperkuat sistem ini,” ujarnya.

Karenanya, LPPOM mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan penerapan jaminan produk halal. Kami membuka ruang dialog dan pelaporan terhadap produk mencurigakan melalui Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. 

Related posts