Bekasi, ForumJabar.com–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengemudi ojol mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada aplikator Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online pada Lebaran 2025.
Imbauan langsung disampaikan Presiden Prabowo Subianto awal pekan lalu bersamaan dengan pengumuman THR untuk PNS dan pekerja swasta.
Terkait besaran bonus THR bagi pengemudi ojol, dalam SE Kemenaker disebutkan besarannya berkisar 20% dari penghasilan rata-rata per bulan.
BACA JUGA :
Dedi Mulyadi Kerahkan 40 Alat Berat Keruk Kali Bekasi
Sementara untuk syarat mendapatkannya adalah pengemudi ojol atau kurir yang berkinerja baik.
Kendati demikian, besaran BHR bisa berbeda-beda tergantung kinerja pekerja ojol dan kurir online. Sebab, Yassierli mengatakan karakter dari pekerjaan mitra ojol dan kurir online berbeda dengan karyawan perusahaan pada umumnya.
“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” katanya.
Saat ditanya apakah pekerja ojol dan kurir online yang memiliki 2 akun dan bekerja di lebih dari 1 aplikasi, Yassierli berujar singkat, “kan dinilai dari keaktifan, kinerja”.
Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan jadwal pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, yakni H-7 hari raya Idulfitri.
“Ini proses yang panjang, jadi kami sudah melakukan komunikasi, simulasi, dan pertemuan sudah berulang kali. Apa yang kami sampaikan di SE ini merupakan titik temu, ini ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayar,” kata Yassierli.
Terkait mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan.