Jakarta, ForumJabar.com–Pemerintah melalui Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan soal perubahan ijin pengecer menjadi sub-pangkalan penjualan gas melon.
Menteri ESDM berharap para pengecer gas elpiji atau gas melon 3 kg bisa naik kelas menjadi pangkalan atau sub-pangkalan resmi.
“Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah sekarang kita lagi berusaha pengencer ini mereka menjadi pangkalan langsung,” kata Bahlil dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil mengutarakan, hal ini sudah disepakati oleh DPR saat ia rapat dengan Komisi XII DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Ia juga mengupayakan pendaftaran untuk sub-pangkalan resmi LPG 3 kg resmi tidak memerlukan biaya, alias gratis
Pemerintah ujar Bahlil, merespons gelombang protes masyarakat yang kesulitan mendapat gas melon dari pengecer.
Bahlil berjanji syaratnya akan dibuat seminimal mungkin. “Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia (pengecer) sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya,” lanjutnya.
Sebelumnya, per 1 Februari 2025 pemerintah telah melarang penjualan gas melon 3 kg di pengecer. Gas yang telah menjadi kebutuhan masyarakat kecil tersebut hanya tersedia di SPBU, agen, atau pangkalan resmi yang terdaftar atau telah menjadi mitra Pertamina.
Syarat menjadi agen resmi
Sesuai aturan yang kami kutip dari situs pertamina, pengecer atau perseorangan dapat menjadi agen atau pangkalan gas melon resmi Pertamina. Caranya, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut cara menjadi agen resmi gas melon :
- Membuat Akun OSS: Buka situs www.oss.go.id
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran lalu “Submit”.
- Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
- Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
Selanjutnya calon agen perlu membuat NIB, caranya :
- Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Selanjutnya isi data selengkap-lengkapnya dan klik klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB.
Selanjutnya, calon agen mendaftarkan diri melalui melalui situs resmi pertamina, caranya :
- Persiapkan NIB, yang merupakan syarat utama untuk pendaftaran.
- Kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk melakukan pendaftaran. Anda dapat mengaksesnya di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo.
- Isi informasi mengenai lokasi usaha Anda, termasuk provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Tekan tombol ‘Registrasi’ untuk melanjutkan proses pendaftaran. Jangan lupa untuk mengunggah dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Setelah semua langkah diselesaikan, Anda akan terdaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg.
Sebelum memulai pendaftaran, selain harus sudah punya NIB, calon agen harus mempersiapkan seluruh dokumen penting. Di antaranya KTP, NPWP, serta dokumen pendukung usaha lainnya.