Bekasi, ForumJabar.com–Bagi para pemudik yang melalui jalan Tol Merak diingatkan bahwa ruas tol yang dikelola oleh Grup Astra tersebut memberlakukan plat nomor ganjil-genap (gage). Kebijakan gage ini berlaku pada 27 hingga 30 Maret 2025.
Dengan aturan gage ini, maka kendaraan dengan plat nomor ganjil diharapkan berangkat pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat nomor genap akan berangkat pada tanggal genap. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah.
“Jadi itu kan ganjil genap untuk SKB. Berlakunya tanggal 27-30 (Maret 2025), dua hari genap, dua hari ganjil. Kalau platnya ganjil berangkat 27-29, kemudian kalau platnya genap berangkat tanggal 28-30,” jelas Kombes Pol Leganek dari Ditlantas Polda Banten, pada Kamis (27/3/2025).
Tujuan kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan dan beban kendaraan di jalan yang dikelola oleh Astra Group serta di Pelabuhan Merak. Agar peristiwa yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak terulang, dimana terjadi kepadatan luar biasa di jalur Tol Merak.
BACA JUGA :
One Way Cikampek Berlaku Hari Ini
Apabila ada kendaraaan yang melanggar, maka kendaraan akan diarahkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) terdekat untuk selanjutnya melalui jalur arteri atau jalan raya non tol.
“Diharapkan bisa membagi di masyarakat itu untuk jadwal keberangkatan dan ini berlaku situasional, melihat kondisi yang situasional,” tambahnya.
Dilaporkan juga, penerapan gage hanya berlaku untuk kendaraan yang bergerak dari Jakarta menuju Merak. Sedangkan arah sebaliknya tidak.
Selain itu, pengumuman mengenai ganjil genap juga akan disampaikan sepanjang jalur tol Tangerang – Merak. Sehingga para pemudik dapat keluar dari gerbang tol terdekat dan melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri.
“Kita memberikan pengumuman Vehicle Mobility System (VMS) yang ada di depan Tol Ciujung atau di exit tol. Tujuannya untuk membagi arus lalu lintas yang mengarah ke Merak, yang dalam tol dan di arteri biar seimbang,” tutupnya.