Jakarta, ForumJabar.com–Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk evaluasi menyeluruh serta respons atas keluhan publik terkait penggunaan fasilitas prioritas yang kerap dianggap mengganggu kenyamanan berkendara.
Meski begitu, Agus memastikan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, namun sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (21/9/2025).
Agus menegaskan, evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Polri mendengar masukan dari masyarakat. Banyak pengguna jalan yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan rotator, terutama bila dipakai tanpa alasan mendesak.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Sirene Hanya untuk Kondisi Mendesak
Korlantas menegaskan bahwa sirene seharusnya hanya dipakai dalam situasi darurat atau kondisi tertentu yang memang membutuhkan prioritas, misalnya untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau kepentingan pengawalan yang benar-benar penting.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” lanjut Agus.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator. Tujuannya untuk memberikan kejelasan hukum serta mencegah penyalahgunaan di lapangan. Dengan aturan yang lebih tegas, diharapkan tidak ada lagi penggunaan sirene atau strobo yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kebijakan evaluasi ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk membangun budaya tertib lalu lintas yang lebih baik. Dengan pembatasan penggunaan sirene, pengguna jalan akan merasa lebih nyaman, sementara aparat kepolisian tetap dapat menjalankan tugas pengawalan sesuai kebutuhan dan aturan. (Yayat Suratmo)