Jakarta, ForumJabar.com–Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto terjerat kasus pergantian antarwaktu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Berdasarkan pantuan, Hasto keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB, Senin (13/1/2024). Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 09.59 WIB, sehingga Hasto jalani pemeriksaan selama 3,5 jam di KPK.
Isu bahwa Hasto bakal ditahan KPK tidak terjadi, ia keluar Gedung KPK sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan. Dia terlihat bersama sejumlah pengacaranya.
Sementara itu, belum ada penjelasan dari KPK mengenai alasan belum menahan Hasto. Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik
Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini. Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di gedung KPK.
Hasto sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” sambungnya.