Jakarta, ForumJabar.com–Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai penayangan pesan pemerintah di ruang publik, termasuk bioskop, merupakan hal yang wajar selama sesuai dengan ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Minggu (14/9/2025), menanggapi ramai perbincangan publik terkait video singkat program terobosan Presiden Prabowo Subianto yang ditayangkan di sejumlah bioskop.
“Sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan, dan tidak merusak keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan pesan adalah hal yang lumrah,” kata Prasetyo.
Video Program Presiden di Bioskop
Dalam tayangan tersebut, sebelum pemutaran film utama, bioskop menampilkan video berdurasi pendek yang berisi capaian program pemerintah. Pihak pengelola bioskop juga memberikan peringatan kepada penonton agar tidak merekam layar. Setelah video berakhir, film dimulai seperti biasa.
Video itu menampilkan cuplikan kegiatan Presiden Prabowo Subianto, lengkap dengan data capaian sejumlah program. Beberapa poin yang disorot antara lain:
-
Produksi beras nasional mencapai 21,76 juta ton hingga Agustus 2025.
-
Beroperasinya 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
-
Peluncuran 80.000 kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih.
-
Berdirinya 100 Sekolah Rakyat.
-
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak 6 Januari 2025 sudah menjangkau 20 juta penerima manfaat.
Respons Publik
Penayangan video tersebut memicu diskusi di media sosial. Sebagian masyarakat menilai langkah itu sebagai inovasi komunikasi publik, sementara sebagian lainnya mempertanyakan urgensi pemutaran pesan pemerintah di ruang hiburan.
Meski begitu, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah berhak menggunakan media publik sebagai sarana sosialisasi kebijakan, dengan syarat tetap mematuhi aturan yang berlaku.