Jakarta, ForumJabar.com–Pimpinan DPR telah menerima surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Jenderal TNI yang berisi permohonan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, pihaknya telah menerima surat tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPR.
Soal tindak lanjut surat tersebut, Indra mengatakan menjadi kewenangan pimpinan DPR.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjelaskan isi surat tersebut terdiri dari dua poin penting. Pertama mengenai dasar hukum pemakzulan yang dapat dilakukan kepada Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Menurut mereka, dasar hukum pemakzulan terdapat pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
BACA JUGA :
Soal Covid-19, Menkes Imbau Warga Tidak Panik
Menurut mereka, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Selain sisi hukum, surat itu juga menilai Gibran tidak patut dan tidak etis menjabat sebagai Wapres RI.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Jenderal TNI juga mengirimkan surat kepada mantan Wapres Try Soetrisno. Bahkan keempat pensiunan jenderal itu sempat mengunjungi Try Soetrisno di kediamannya pekan kemarin.
Keempat purnawirawan jenderal TNI semuanya memiliki bintang empat saat masih aktif menjadi anggota TNI.
Fachrul Razi merupakan mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo pada kabinet awal terbentuk. Namun ia hanya menjabat selama setahun setelah Joko Widodo menggantinya dengan Yaqut Cholil Qoumas.
Sedangkan Hanafie Asnan adalah mantan Kepala Staff TNI AU (Kasau) yang pernah mencicipi kepempimpinan tiga presiden. Yakni era BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Hanafi menjabat KSAU sejak Juli 1998 sampai April 2002.
Lalu Tyasno Sudarto juga merupakan mantan Kepala Staff TNI AD (Kasad). Ia mengemban jabatan itu selama satu tahun pada 1999 hingga 2000. Jenderal bintang 4 ini resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) TNI AD pada 2004.
Selanjutnya Slamet Soebijanto, adalah mantan Kepala Staff TNI AL (Kasal) pada 18 Februari 2005 hingga 7 November 2007. (Yayat Suratmo)