Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh ASN Muslim untuk mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi dan melaksanakan sholat berjamaah Dzuhur dan Ashar di masjid atau mushola terdekat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan ASN, serta menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai agama.
Pengajian rutin akan dilaksanakan setiap Jumat pagi di Masjid Nurul Hikmah, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, dan serentak di kantor-kantor perangkat daerah lainnya. ASN laki-laki di Kompleks Perkantoran Pemkab juga diwajibkan sholat berjamaah di Masjid Nurul Hikmah.
Ida Farida meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pegawainya mengikuti ketentuan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mencetak ASN kuat secara spiritual dan moral, serta sejalan dengan visi daerah untuk menjadikan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera.