10 Desa di Purwakarta Kembalikan Dana Desa Karena Maladminitrasi

Bekasi, ForumJabar.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 976.535.301. Sumbernya dari dana desa yang bermasalah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dana tersebut dikembalikan oleh 10 desa yang terbukti melakukan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2022.

‎Uang hasil penyelamatan tersebut sebelumnya telah dititipkan di rekening penitipan kejaksaan. Kini, uang itu resmi dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara, setelah terbitnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) oleh Kepala Kejari Purwakarta.

‎”Ini bukan sekadar pengembalian uang, tapi bentuk nyata pencegahan dan pembinaan. Kami kembalikan kepada negara agar bisa digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat konfrensi pers di Kantor Kejari Purwakarta, Jumat (22/8/2025).

‎Ia menegaskan, dari 11 desa yang diselidiki, 10 desa telah terbukti melakukan kelalaian administrasi, Namun, tidak ditemukan unsur pidana korupsi yang mengarah pada niat jahat.

‎Oleh karena itu, berdasarkan pendekatan pembinaan yang tertuang dalam nota kesepahaman antarlembaga, proses hukum terhadap para kepala desa dihentikan setelah pengembalian dana.

‎”Kami kedepankan pembinaan sebelum penindakan. Ini hasil laporan masyarakat dan kerja keras tim. Setelah dana dikembalikan, proses hukum tidak dilanjutkan,” kata Martha.

‎Sebagai bagian dari langkah pencegahan, ia mengatakan, Kejari Purwakarta telah mengunjungi 183 desa dan enam kelurahan sejak pertengahan 2024. Tujuannya memberikan penyuluhan hukum dan perbaikan tata kelola keuangan desa.

Program seperti “Ngaropi Jeng Kades”, konsultasi hukum gratis, dan aplikasi Jaga Desa pun diluncurkan untuk memberi ruang komunikasi dan pembinaan kepada para kepala desa.

‎”Harapan kami, pasca-2024, tidak ada lagi penyimpangan serupa. Pendidikan dan pendampingan hukum harus berjalan beriringan,” ucapnya.

‎Penyerahan uang hasil pengembalian tersebut dilakukan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha. (*)

‎Daftar 11 Desa yang Dilaporkan:

‎1. Sawahkulon (Pasawahan) – Pengembalian, Rp 53.937.501

‎2. Ciwareng (Babakancikao) – Nihil

‎3. Cijaya (Campaka) – Pengembalian, Rp 97.123.800

‎4. Sumurugul (Wanayasa) – Pengembalian, Rp 106.240.900

‎5. Karyamekar (Cibatu) – Pengembalian, Rp 78.200.650

‎6. Cibatu (Cibatu) – Pengembalian, Rp 148.797.500

‎7. Cibodas (Bungursari) – Pengembalian, Rp 2.350.000

‎8. Pasirangin (Darangdan) – Pengembalian, Rp 97.133.000

‎9. Tegalwaru (Tegalwaru) – Pengembalian, Rp 18.259.000

‎10. Cianting (Sukatani) – Pengembalian, Rp 296.575.000

‎11. Sukatani (Sukatani) – Pengembalian, Rp 77.917.950.

 

Related posts