Jakarta, ForumJabar.com–Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membahas peluang untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji.
Cucun menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang dibahas DPR RI menghadirkan dua pilihan berkenaan dengan status lembaga penyelenggara pelayanan haji dan umrah.
“Dalam RUU sendiri kan masih ada dua pilihan. Apakah masih tetap badan, atau kan ada keinginan dari beberapa anggota DPR ini naik statusnya jadi Kementerian Haji. Kita lihat perkembangannya nanti ya,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut dia, DPR menargetkan rancangan undang-undang tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah bisa selesai dibahas pada sidang 2025-2026.
BACA JUGA :
Presiden Lantik Jenderal Tandyo jadi Wakil Panglima TNI
“Karena terkejar juga oleh siklus pelaksanaan haji yang harus dimulai. Kita bagaimana menyusun database (basis data), kemudian juga kami harus booking (reservasi) zona, lokasi. Jangan sampai tempat-tempat tinggalnya jauh-jauh,” katanya.
RUU tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025-2029.
RUU ini itu ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025.
DPR RI menargetkan pembahasan RUU selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025.