Jakarta, ForumJabar.com–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia.
Menurut keterangan resmi Komdigi pada Minggu (4/5/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari proyek berbasis identitas digital tersebut.
Langkah pembekuan disertai dengan rencana pemanggilan terhadap dua entitas lokal, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, yang diduga terlibat dalam operasional layanan Worldcoin di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran regulasi sistem elektronik yang berlaku.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander dalam pernyataannya.
BACA JUGA :
Warga Bekasi Ramai-Ramai Scan Retina, Dapat Rp 800 Ribu!
Berdasarkan hasil investigasi, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Selain itu perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Sementara itu, Worldcoin tercatat menjalankan operasionalnya dengan menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Alexander menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius
Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital nasional tetap aman, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” pungkas Alexander.