Bekasi, ForumJabar.com—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Berdasarkan amar putusan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG Kamis, 17 April 2025, PTUN memenangkan gugatan PLK atas tanah yang di atasnya berdiri sekolah SMAN 1 Bandung tersebut.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya akan melakukan banding.
“Kita banding, kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya provinsi,” tegasnya.
Selain itu, Dedi menyatakan, negara tidak boleh kalah dari kelompok atau perorangan.
Terlebih, saat ini yang diusahakan oleh pihaknya adalah untuk kepentingan pendidikan.
“Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok. Apalagi kepentingan negara adalah untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” ungkap Dedi di Cirebon sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin (21/04/2025).
Hal senada juga disampaikan Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin yang mengatakan pihaknya akan melakukan banding sebagaimana hak mereka.
“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita,” ucap Arief di kesempatan berbeda, pada Sabtu, 19 April 2025.
Keputusan PTUN dianggap tidak adil oleh Arief, karena seharusnya mempertimbangkan kepentingan umum dalam putusan, yakni sekolah.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan memenangkan PLK dalam kasus sengketa lahan, berdasarkan amar putusan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG pada Kamis, 17 April 2025. (YAS)