Jakarta, ForumJabar.com–Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan FA (31) terhadap ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis (13/3/2025), menjelaskan, motif FA membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati karena sakit hati dengan kata-kata korban.
“Selain itu, FA juga diketahui punya utang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin.” ujar Twedy.
Pelaku FA mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang. Namun kedua nama tersebut merupakan nama fiktif demi untuk meyakinkan korban.
Setelah pelaku berhasil meyakinkan korban menggunakan jasa kedua dukun tersebut, mereka sepakat untuk melakukan ritual penggandaan uang pada Sabtu (1/3/2025) di rumah korban.
BACA JUGA :
Pembunuh Ibu dan Anak Tambora Berhasil Ditangkap!
Korban dibunuh
Layaknya dukun, pelaku lalu menyiapkan material ritual sedangkan korban Ecin menyiapkan uang Rp50 juta untuk digandakan menjadi Rp 100 juta.
Pelaku menyuruh Ecin dan Eka melakukan ritual di tempat terpisah. Menurut pelaku, ritual yang dilakukan untuk Ecin adalah untuk menggandakan uang, sementara Eka, anak perempuan Ecin, ditempatkan dalam kamar mandi untuk ritual pencarian jodoh.
“Pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah pelaku merasa tersinggung, merasa emosi,” ungkap Twedy.
Pelaku pun mengambil pipa besi di belakang korban Ecin dan memukul kepala korban dengan keras lalu menyeret korban ke dalam kamar.
“Pada saat di kamar, korban pertama masih terlihat sadar. Sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Setelah itu korban dicekik menggunakan tali rafia hingga meninggal,” lanjut Twedi.
Pelaku kemudian ke luar rumah dan kembali masuk untuk membunuh korban kedua, Eka.
“Pelaku membawa besi ke dalam kamar mandi. Akhirnya langsung memukul juga di bagian kepala. Korban sempat teriak minta tolong, lalu dipukul lagi dan pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia,” tambah Twedy.
Setelah kedua korban meninggal, pelaku menyembunyikan korban dengan memasukkan ke penampungan air (toren).
Penampungan air di rumah korban berada di dalam rumah atau tertanam di lantai, bahkan penutup toren sejajar dengan lantai.
Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku membersihkan rumah korban.
Pelaku berbincang dengan anak korban
Pada Sabtu (1/3/2025) siang, usai membunuh korban, pelaku FA sempat menelepon anak korban, Ronny menggunakan handphone milik korban Ecin.
“Sebelum pelapor pulang ke rumah, pelaku sempat menggunakan handphone milik korban pertama (Ecin), menghubungi pelapor atas nama Ronny bahwa di rumah sedang ada tukang listrik, karena ada gangguan listrik, lampunya mati. Jadi kondisi rumah lampunya sengaja dimatikan (oleh pelaku),” ujar Twedy.
Ketika Ronny pulang ke rumah sekira pukul 17.48 WIB, Ronny bertemu dengan pelaku dengan kondisi muka yang ditutupi masker dan rumah yang gelap.
Ronny belum menyadari bahwa mayat ibu dan kakaknya telah tewas dan berada di dalam toren rumahnya.
Ronny mengaku tidak mencurigai pelaku lantaran pelaku sudah sering meminjam uang kepada korban dan Ronny juga telah menerima pesan bahwa sedang ada perbaikan listrik di rumahnya.
Bahkan Ronny sempat menanyakan keberadaan ibu dan kakaknya kepada pelaku dan pelaku menjawab bahwa kedua korban baru saja meninggalkan rumah pakai sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului suatu perbuatan tindak pidana serta pasal 338 KUHP.
Twedy mengatakan, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.