PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Tarumajaya Mulai Hari Ini

Bekasi, ForumJabar.com–PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai hari ini, Selasa (11/2/2025).  Perusahaan tersebut merupakan pemilik pagar laut sepanjang 3,3 km yang dinilai mengganggu ekosistem dan menghalangi nelayan mencari ikan. 

Pembongkaran dilakukan sendiri oleh pihak PT TRPN setelah mendapat perintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya KKP telah menyegel area ini dan memerintahkan PT TRPN membongkar secepatnya.

“Hari ini mulai dibongkar. Tujuh atau delapan hari mudah-mudahan beres,” kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara,  di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).

BACA JUGA :

Tiga Promo Sambut Valentine di Hotel Sahid Jaya Cikarang

 

Deolipa mengatakan PT TPRN berkomitmen mentaati peraturan dan regulasi pemerintah. “Kami juga mengerahkan satu unit alat berat untuk pekerjaan ini,” katanya.

Saat pembongkaran, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah turut mengawasi.

Sebelumnya, PT TRPN mengakui melakukan kesalahan saat memasang pagar laut di area tersebut. Deolipa Yumara mengatakan, tujuannya untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Namun pemasangan tersebut ternyata menyalahi aturan.

“Kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang, dan perizinan,” kata Deolipa kepada awak media.

Sementara berdasarkan penyelidikan KKP, pemasangan pagar laut oleh PT TRPN melanggar aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin.

PT TRPN telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. Atas dasar aturan tersebut PT TRPN bersedia diberikan sanksi administratif serta membongkar sendiri pagar laut tersebut. 

 

Related posts