Minat Jadi Agen Resmi Gas Elpiji? Begini Caranya

Jakarta, ForumJabar.com–Pemerintah sedang menggodok aturan pengecer menjadi sub agen gas Elpiji (LPG) atau gas melon 3 kg setelah terbitnya aturan gas elpiji hanya dijual di agen resmi. 

Sesuai aturan yang kami kutip dari situs pertamina, pengecer atau perseorangan dapat menjadi agen atau pangkalan gas melon resmi Pertamina.

Caranya, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah terdaftar di OSS dan memperoleh NIB, calon agen mendaftarkan diri ke situs pertamina.

Berikut caranya : 

  1. Membuat Akun OSS: Buka situs www.oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran lalu “Submit”.
  3. Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
  4. Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.

Cara membuat NIB :

  1. Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
  2. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  4. Selanjutnya isi data selengkap-lengkapnya dan klik klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB.

Selanjutnya, calon agen mendaftarkan diri melalui melalui situs resmi pertamina, caranya : 

  1. Persiapkan NIB, yang merupakan syarat utama untuk pendaftaran.
  2. Kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk melakukan pendaftaran. Anda dapat mengaksesnya di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo.
  3. Isi informasi mengenai lokasi usaha Anda, termasuk provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
  4. Tekan tombol ‘Registrasi’ untuk melanjutkan proses pendaftaran. Jangan lupa untuk mengunggah dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  5. Setelah semua langkah diselesaikan, Anda akan terdaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg.

Sebelum memulai pendaftaran, selain harus sudah punya NIB, calon agen harus mempersiapkan seluruh dokumen penting. Di antaranya KTP, NPWP, serta dokumen pendukung usaha lainnya.

Related posts
Tutup
Tutup