Bekasi, ForumJabar.com–Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis tembakau sintetik di Warung Kobak, Pasir Gombong, Cikarang Utara, pada Rabu (22/1/2025).
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Masyarakat curiga tempat itu (Warung Kobak-red), kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim melakukan pemantauan, ” ujar Wuryanti kepada jurnalis, Rabu, di Mapolres Bekasi, Kamis (23/1/2025).
Setelah dipantau, polsisi kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah barang bukti berupa. Di antaranya cairan spray dan beberapa alat membuat bahan baku untuk meracik narkotika jenis sintetis.
“Ada tiga bungkus lakban warna putih yang berisikan tiga klip plastik bening, diduga berisikan narkotika jenis sintetis. Dua botol spray isi cairan peracik narkotika jenis sintetis. Kemudian 12 botol spray kosong yang sudah digunakan dan satu buah timbangan digital warna hitam. Serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, rekening dan juga handphone terduga pelaku,” paparnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo, menjelaskan, tiga orang terduga pelaku tersebut berinisial YP (27), YT (26) dan MA (26).
“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat )2) sub Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 1009 tentang Narkotika,” kata Kukuh.