MPR Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Jakarta, ForumJabar.com–Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

Hidayat menyatakan, putusan tersebut sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat luas. Selain itu, putusan ini juga membuka kesempatan kepada para calon presiden perseorangan yang berkualitas. 

“Sekalipun telat, tapi keputusan penting itu tetap diapresiasi, agar ke depan tidak terulang lagi pembelahan di tingkat Rakyat akibat dari hanya adanya kandidat capres/cawapres yang sangat terbatas akibat adanya PT 20 persen,” kata pria yang akrab disapa HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (3/12/204).

“Sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019, juga agar makin banyak anak-anak bangsa yang berkualitas untuk bisa maju/dimajukan sebagai calon presiden/wakil presiden. Sehingga pilpres bisa lebih berkualitas dan kedaulatan Rakyat bisa lebih maksimal dilakukan,” katanya.

Meski begitu, dia mengakui MK sendiri di dalam putusan ini juga seperti mengkhawatirkan adanya jumlah calon presiden yang terlalu banyak. Sehingga memberikan amanat kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan merrevisi UU Pemilu.

HNW menambahkan agar MK dengan putusan terakhir yang menghapus PT dengan argumentasi konstitusi, rasio dan etika serta moralitas itu dapat menegakkan semua aturan konstitusi.

Hal ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan hasil pemilu bukan hanya pilpres saja. Untuk itu, ia juga berharap agar MK konsisten menegakkan atau memberlakukan ketentuan-ketentuan konstitusi dengan merevisi/meluruskan beberapa putusan MK lainnya.

Ia mencontohkan, MK juga sudah memutuskan ambang batas yang minimal untuk pilkada. 

“Kalau untuk Pilpres saja PT 20 persen dihapus oleh MK, apalagi untuk Pilkada. Mestinya ketentuan ambang batasnya juga dihapus bukan hanya dikurangi, sesuai ketentuan konstitusi yang tidak mengenal pembatasan itu, juga sesuai harapan rakyat pemilik kedaulatan,” ujarnya. 

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan putusan MK soal pileg dan pilpres yang berlaku 2019 juga perlu dievaluasi oleh MK.

Masalahnya, bila merujuk kepada Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan lain dalam konstitusi, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan bahwa pemilu (pileg dan pilpres) dilakukan secara serentak.

Ia mengusulkan agar poin-poin itu juga sebaiknya menjadi bahan pembahasan di DPR sebagaimana amanat dari MK untuk melakukan rekayasa konstitusional

Related posts