Jakarta, ForumJabar.com–Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan KPK untuk 20 hari ke depan dalam kasus suap Harun Masiku pada tahun 2020.
Dalam keterangan resmi pada 24 Desember 2024, atau dua pekan sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2025, Ketua KPK terpilih, Setyo Budiyanto, sempat membeberkan dugaan peran Hasto dalam kasus Harun Masiku.
Apa saja peran Hasto dalam kasus Harun Masiku menurut KPK, berikut penjelasannya :
KPK melakukan penahanan pada Hasto Kristiyanto selama 20 hari. Sedangkan Harun Masiku masih buron hingga saat ini.
Peran Hasto terlihat ketika ia melakukan judicial review kepada Mahkamah Agung terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Namun KPU menolak putusan MA.
Tak hanya itu, Hasto juga meminta Rizky untuk mengundurkan diri sesaat setelah dilantik, tujuannya agar Harun Masiku yang maju ke DPR sebagai anggota PAW. Namun Rizky juga menolak permintaan Hasto.
3. Hasto dan Harun Masiku suap Komisioner KPU
Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebagian uang untuk menyuap Komisioner KPU itu berasal dari kantong Hasto sendiri.
“Pada 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP PDIP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel jadi anggota DPR,” kata Setyo.
Setyo juga mengungkapkan sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, berasal dari Hasto.
Hasto meminta salah satu kader PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI), untuk mengantarkan uang suap untuk Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Agustiani sendiri dikenal dekat dengan Wahyu Setiawan.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
4. Hasto berupaya gagalkan OTT KPK terhadap Harun Masiku
Pada 8 Januari 2020 saat OTT (Operasi Tangkap Tangan), Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan pegawainya untuk menelepon Harun Masiku agar Harun segera menenggelamkan ponselnya miliknya dan melarikan diri ke luar negeri.
5. Hasto hilangkan barang bukti
Sebelum Hasto dipanggil dan diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 6 Juni 2024, KPK menemukan bukti bahwa Hasto sempat memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan ponsel miliknya. Ponsel tersebut diduga berisi bukti-bukti kasus suap Harun Masiku.
6. Hasto diduga mengintimidasi saksi
Saat proses kasus ini berjalan, KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto menemui saksi-saksi yang terkait kasus Harun Masiku, Kepada para saksi tersebut, Hasto meminta mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya serta diminta untuk menyudutkan Harun Masiku.