Jakarta, ForumJabar.com–Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Menurut pemerintah, besaran kenaikan ini telah melalui diskusi dan penghitungan berdasarkan ketentuan undang-undang pengupahan.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Presiden mengungkapkan, besaran kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menaker, Yassierli. Sebelumnya, Menaker mengusulkan kenaikannya sebesar 6%.
Namun setelah melalui diskusi mendalam di rapat terbatas (ratas) kabinet, Prabowo memutuskan menambah kenaikan setengah persen, menjadi 6,5%.
Presiden menyebut, dalam diskusi tersebut juga melibatkan unsur pengusaha dan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Terkait upah sektoral di masing-masing daerah, Prabowo menyatakan akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” tutup Presiden.