Jakarta, ForumJabar.com–Musyawarah Nasional (Munas) Motoe Besar Indonesia (MBI) yang berlangsung di Hotel Grand Boutique, Jakarta, pada 7-8 Desember 2024 menuai kontroversi karena tidak kuorum. Hal ini menyusul tidak hadirnya 10 dari 17 pemegang hak suara dalam munas, sehingga legitimasi keputusan munas dipertanyakan.
“Kami yang bertandatangan di bawah ini, 10 dari 17 wilayah, tidak mengakui keputusan dari Munas ke-3 yang digelar di Hotel . Karena prosesnya cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku. 10 wilayah secara tegas tidak menerima hasil keputusan tersebut,” ungkap salah satu perwakilan dalam pernyataannya pada 7 Desember 2024.
Ke-10 wilayah tersebut adalah MBI Bekasi, MBI Tangerang, MBI Karawang, MBI Sumbar, MBI Riau, MBI Sultra, MBI Makassar, MBI Cilegon, MBI Sumedang, dan MBI Batam.
Seluruh perwakilan menyatakan dengan tegas, bahwa keputusan munas tersebut secara aturan organisasi tidak sah, karena tidak memenuhi kuorum.
“Munas tidak sah jika mayoritas hak suara, yakni 10 dari 17, tidak hadir” tegas perwakilan tersebut.
Selanjutnya, utusan perwakilan wilayah akan segera melaporkan persoalan ini kepada Dewan Pembina dan Penasehat.
“Langkah untuk melaporkan situasi ini ke Dewan Pembina dan Penasehat menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas dinamika yang tengah melanda organisasi MBI,” ujarnya lagi.
Selain itu, 10 wilayah ini juga mendesak agar Dewan Pembina dan Penasehat mengeluarkan keputusan rekomendasi untuk menggelar musyawarah luar biasa (munaslub) secepatnya demi memperoleh solusi yang tepat bagi oragnisasi MBI.
Di sisi lain, ke-10 wilayah tersebut juga memberikan Surat Mandat kepada Rio Castello untuk menjabat sebagai Ketua Umum Motor Besar Indonesia (MBI) periode 2024-2027.