KPPS Dilantik Serentak Hari Ini, Berapa Honornya?

Jakarta, Vibrasi.co–Hari ini, Kamis 7 November 2024,  Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara atau KPPS secara serentak resmi dilantik oleh masing-masing KPU Daerah.  Di setiap TPS terdapat KPPS yang ini terdiri dari 9 orang, yakni 7 orang petugas KPPS dan 2 orang Pengamanan Langsung (pamsung). 

Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat, masa kerja KPPS adalah sejak mulai dilantik 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024.

Sementara sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, bertugas menyelenggarakan pemungutan suara yang bertujuan untuk menyelenggarakan ppemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS memiliki tugas sebelum dan sesudah pemungutan suara Pilkada 2024. Selain itu, KPPS akan dibagi sebagai anggota 1 sampai 7 juga memiliki tugas tersendiri.

Selain punya tugas, KPPS juga diberikan kewenangan,  yakni berwenang mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS. Lalu berwenang melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU. Serta berwenang melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS juga mendapat honorarium sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut besaran honorarium sesuai ketentuan :

Masa kerja 7 November-8 Desember 2024 

Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang tiap bulan

Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang setiap bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang tiap bulan

Related posts
Tutup
Tutup