Korpri Usul Batas Usia PNS 70 Tahun, Begini Kata Pemerintah

Jakarta, ForumJabar.com–Usulan menaikkan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, dorongan kuat datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Usulan ini menyentuh batas usia pensiun yang signifikan, yakni antara 60 hingga 70 tahun tergantung jenjang jabatan, dan menuai perhatian publik, khususnya para ASN yang mendekati masa purna tugas.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menanggapi bahwa usulan tersebut memang sudah masuk ke Istana. Namun, menurutnya, pembahasan resmi secara khusus mengenai hal tersebut belum dilakukan.

“Ya sebagai sebuah usulan sudah disampaikan (ke Istana), tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, (23/05/2025).  

Sebagaimana diketahui, saat ini BUP ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tepatnya dalam Pasal 55.

BACA JUGA :

Uji Coba Perahu Karet, 2 ABK Tenggelam di Sungai Cikeas

 

Dalam UU tersebut, BUP terbagi berdasarkan jabatan menjadi dua kategori utama, yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial. Untuk pejabat pimpinan tinggi (PPT) seperti utama, madya, dan pratama, batas usia pensiun adalah 60 tahun.

Sedangkan pejabat administrator dan pengawas dibatasi pada usia 58 tahun. Bagi pejabat nonmanajerial, seperti pelaksana, BUP-nya juga maksimal 58 tahun atau sesuai peraturan perundang-undangan khusus lainnya.

Namun, Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyebut bahwa perubahan ini diperlukan demi menyesuaikan dinamika zaman serta mempertahankan keahlian dan kompetensi ASN yang sudah teruji di usia lanjut.

Menurutnya, BUP seharusnya disesuaikan dengan jenjang jabatan agar potensi ASN tidak berhenti hanya karena faktor usia.

Berkut usulan perpanjangan batasan usia PNS berdasarkan usulan Korpri :

  • Jabatan Fungsional Utama: sampai usia 70 tahun.

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun.

  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun.

  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun.

  • Jabatan Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV): 60 tahun.

Related posts